Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)
Sekarang, banyak orang-orang yang mulai gemar memainkan judi
online. Mempertaruhkan uang mereka demi permainan yang terus menguras saku.
Permainan ini selalu menghiptonis para pemainnya untuk terus betah berlama-lama
menghabiskan waktu percuma. Shalat tak dihiraukan, makan tak digubris. Tatapan
melotot ke arah monitor dan kening terus mengerut. Bila menang, ketagihan tak
bisa dihindari. Jika kalah, kata-kata kotor terujar dibibir sambil memukul
meja. Mereka tak puas-puasnya bermain hingga meraih kemenangan.
Permainan kotor ini sungguh elegan. Para penggemarnya bisa
menjumpai dan melakukannya dimana saja mereka mau. Asalkan tersedianya jaringan
internet yang memuaskan bagi mereka. Otak mereka akan terus dirasuki oleh
permainan ini hingga terbawa ke dalam alam mimpi. Rasa penasaran terus
menghantui dada. Sedikitpun tak bisa tenang. Tangan ingin digerakan untuk
selalu memainkannya.
Kemalasan tak bisa dielakan. Hutang-piutang bertambah makin besar.
Emosi tak bisa dikendalikan. Nafsu telah menjadi Tuhan bagi mereka.
Meninggalkan pekerjaan dan menggantungkan hidup pada permainan kotor ini.
Bercita-cita menjadi kaya. Melihat orang-orang banyak meraup
untung dari judi. Membuat mereka tak pernah putus asa walau mereka tahu uang
mereka akan habis. Kecanduan terhadap judi online ini sangat berbahaya.
Terlebih lagi, aksesnya sangat mudah didapatkan.
Perkara judi online hampir memasuki kategori merah. Sebab, dari
semua kalangan sudah mencicipi permainan ini. Jika tak diatasi dengan benar
maka hal ini akan menjadi sebuah kebiasaan yang sulit diatasi.
Dari judi akan merembes pada kejahatan-kejahatan lainnya yang
terbentuk secara otomatis akibat dari satu perbuatan yang dilakukan secara
jamaah. Krisis moral akan muncul. Perlahan, kekacauan akan terjadi.
Islam sangat melarang keras judi. Karena judi tidak membawa dampak
apapun bagi yang memainkannya. Sebab yang akan tercipta adalah sebuah kemalasan
dan melalaikan diri dari ibadah.
Aceh, sejatinya sudah memberikan aturan tegas bagi para pejudi.
Dengan mengatur hukumannya di dalam Qanun. Akan tetapi, hal itu tak akan cukup
untuk menghentikan para pejudi. Sebab, kembali lagi pada teknologi yang
menyediakan jasa dan layanan judi tersebut. Solusinya adalah penghentian situs
judi online. Jika tidak, judi online yang dilakukan secara masal akan terus
berlanjut serta cengkramannya akan semakin kuat. Pengaruhnya akan terbawa ke
dalam lingkungan kultur masyarakat dan membawa kerugian yang sangat besar bagi
lingkungan tersebut.
Peran dari pemerintah pusat juga sangat diperlukan. Permasalahan
ini telah menjadi permasalahan bersama. Perekonomian tak akan pernah maju,
Indonesia akan terus mundur, tingkat kriminalitas makin meninggi dan kemiskinan
akan ikut bertambah. Sebagai masyarakat, harapan kita adalah pemerintah mau
memperhatikan dampak negatif dari judi online ini. Oleh karena itu,
Sesegara mungkin pemerintah harus dapat membuat sebuah tindakan untuk
menyelamatkan generasi bangsa indonesia agar tidak terjadinya kemerosotan
moral.
Sky(AR)
Komentar
Posting Komentar