Fenomena Judi Online

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)

Sekarang, banyak orang-orang yang mulai gemar memainkan judi online. Mempertaruhkan uang mereka demi permainan yang terus menguras saku. Permainan ini selalu menghiptonis para pemainnya untuk terus betah berlama-lama menghabiskan waktu percuma. Shalat tak dihiraukan, makan tak digubris. Tatapan melotot ke arah monitor dan kening terus mengerut. Bila menang, ketagihan tak bisa dihindari. Jika kalah, kata-kata kotor terujar dibibir sambil memukul meja. Mereka tak puas-puasnya bermain hingga meraih kemenangan.

Permainan kotor ini sungguh elegan. Para penggemarnya bisa menjumpai dan melakukannya dimana saja mereka mau. Asalkan tersedianya jaringan internet yang memuaskan bagi mereka. Otak mereka akan terus dirasuki oleh permainan ini hingga terbawa ke dalam alam mimpi. Rasa penasaran terus menghantui dada. Sedikitpun tak bisa tenang. Tangan ingin digerakan untuk selalu memainkannya.

Kemalasan tak bisa dielakan. Hutang-piutang bertambah makin besar. Emosi tak bisa dikendalikan. Nafsu telah menjadi Tuhan bagi mereka. Meninggalkan pekerjaan dan menggantungkan hidup pada permainan kotor ini.

Bercita-cita menjadi kaya. Melihat orang-orang banyak meraup untung dari judi. Membuat mereka tak pernah putus asa walau mereka tahu uang mereka akan habis. Kecanduan terhadap judi online ini sangat berbahaya. Terlebih lagi, aksesnya sangat mudah didapatkan.

Perkara judi online hampir memasuki kategori merah. Sebab, dari semua kalangan sudah mencicipi permainan ini. Jika tak diatasi dengan benar maka hal ini akan menjadi sebuah kebiasaan yang sulit diatasi.

Dari judi akan merembes pada kejahatan-kejahatan lainnya yang terbentuk secara otomatis akibat dari satu perbuatan yang dilakukan secara jamaah. Krisis moral akan muncul. Perlahan, kekacauan akan terjadi.

Islam sangat melarang keras judi. Karena judi tidak membawa dampak apapun bagi yang memainkannya. Sebab yang akan tercipta adalah sebuah kemalasan dan melalaikan diri dari ibadah.

Aceh, sejatinya sudah memberikan aturan tegas bagi para pejudi. Dengan mengatur hukumannya di dalam Qanun. Akan tetapi, hal itu tak akan cukup untuk menghentikan para pejudi. Sebab, kembali lagi pada teknologi yang menyediakan jasa dan layanan judi tersebut. Solusinya adalah penghentian situs judi online. Jika tidak, judi online yang dilakukan secara masal akan terus berlanjut serta cengkramannya akan semakin kuat. Pengaruhnya akan terbawa ke dalam lingkungan kultur masyarakat dan membawa kerugian yang sangat besar bagi lingkungan tersebut.

Peran dari pemerintah pusat juga sangat diperlukan. Permasalahan ini telah menjadi permasalahan bersama. Perekonomian tak akan pernah maju, Indonesia akan terus mundur, tingkat kriminalitas makin meninggi dan kemiskinan akan ikut bertambah. Sebagai masyarakat, harapan kita adalah pemerintah mau memperhatikan dampak negatif dari judi online ini. Oleh karena itu,  Sesegara mungkin pemerintah harus dapat membuat sebuah tindakan untuk menyelamatkan generasi bangsa indonesia agar tidak terjadinya kemerosotan moral.


Sky(AR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potret Arab Saudi di Masa Datang: Menghilangkan Jejak Rasulullah?

Natal di Mata Teolog Kristen: Gereja Tak Mengenal Natal

Daftar cowo-cowo terganteng dan Terkaya